Pikada Kabupaten Aceh Barat Daya 2024 adalah Pemilihan Umum pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya yang digelar dalam Pemilihan kepala daerah (PILKADA) pada tahun 2024. Pilpup ini dilaksanakan untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten (Wabup) Aceh Barat Daya periode 2024-2029.
Pemilihan Bupati (Pilbup) Aceh Barat Daya tahun 2024 tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Quick count pilkada adalah sebuah metode perhitungan cepat hasil pemilihan umum kepala daerah (PILKADA) yang dilakukan oleh lembaga survei independen. Quick count dilakukan dengan mengambil sampel dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dianggap mewakili karakteristik pemilih di suatu wilayah.
Quick count bukanlah hasil resmi, tetapi hanya perkiraan yang memiliki tingkat akurasi tertentu. Hasil quick count ini masih bersifat sementara dan belum final, karena masih harus menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut ini perolehan rekapitulasi hasil penghitungan suara PILKADA pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Aceh Barat Daya periode 2024-2029:
Untuk Update Hasil Quick Count Pilkada Kabupaten Aceh Barat Daya silahkan Kunjungi/Klik Link Berikut ini: https://quick-count-pilkada.blogspot.com/2023/10/hasil-quick-count-pilbup-aceh-barat-daya.html